Loading

Please Wait while we set
things up for you!

Distribution of Interim Dividend by Protelindo for Financial Year of 2025

News · Monday, 1 September 2025 04:00

September 1, 2025

 

Kami merujuk kepada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31”) dan (ii) Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45”), dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

We refer to (i) Financial Services Authority Rule Number 31/POJK.04/2015 regarding Disclosure on Material Information or Facts by Issuer or Public Companies ("POJK 31") and (ii) Financial Services Authority Rule No. 45 Year 2024 Concerning the Development and Strenghtening of Issuers and Public Companies (“POJK 45”), we hereby, for and on behalf of the Company, are submitting a Report on Information or Material Facts as described below:

 

Perusahaan Publik/Public Company

:

PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Perseroan”) (the “Company”)

Bidang Usaha/Business Activities

:

konstruksi sentral telekomunikasi dan aktvitas perusahaan holding/ telecommunication central construction and activities of holding companies

Telepon/Phone

:

021 – 2358 5500

Faksimili/Facsimile  

:

021 – 2358 6446

Alamat surat elektronik/Electronic mail

:

investor.relations@protelindo.net

 

1.

Tanggal Kejadian/Date of Event

1 September/September 2025

 

2.

Jenis Informasi atau Fakta Material/

Information or Material Facts

 

Pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku berjalan 2025 kepada para pemegang saham Perseroan (“Pembagian Dividen Interim”)

Distribution of interim dividend for the financial year 2025 to the Shareholders ("Interim Dividend Distribution").

 

3.

Uraian Informasi atau Fakta Material/ Description on the Information or Material Facts

Perseroan berencana untuk melakukan Pembagian Dividen Interim/ The Company intends to Distribute the Interim Dividend.

 

Pembagian Dividen Interim ini dilakukan sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan Pasal 18 anggaran dasar Perseroan.

The Interim Dividend Distribution is conducted with regards to Article 72 paragraph (1) and (4) of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liabilities Companies (“Company Law”) and Article 18 of the Company’s articles of association.

 

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, jumlah dividen interim yang akan dibagikan kepada pemegang saham secara keseluruhan adalah sebesar Rp125.000.000.002,143.

Based on the calculation that has been carried out and, by taking into account, among others, the financial conditions and future business plan of the Company, the interim dividend that will be distributed will be in the full amount of IDR125,000,000,002.143.

 

4.

 

Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik/

Impact of the event, information or material facts to the operational activities, legal, financial condition or sustainability of the Company

 

Tidak terdapat dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan sehubungan Pembagian Dividen Interim/

The Interim Dividend Distribution, does not materially negative impact the operational activities, legal, financial condition, or business sustainability of the Company.

 

 

5.

Keterangan lain-lain/

Other information

 

-

 

Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Thus we convey this report. Thank you for your attention.

 

Hormat kami/Sincerely,

PT Profesional Telekomunikasi Indonesia